Awas Kamu Bisa Terjangkit!
Jika negeri ini tidak segera berbenah, maka kedepannya akan lebih banyak lagi manusia-manusianya yang menderita kelainan mental dan suka lebay. Dikit-dikit tersinggung,.. dikit-dikit marah,.. dikit-dikit terhina,.. dikit-dikit ternista,.. dikit-dikit ternoda,..dikit-dikit pamer ayat,.. dikit-dikit lapor polisi,. dikit-dikit sidang,..dikit-dikit penjara,.. dikit-dikit bunuh,.. dikit-dikit perang.
Kelainan mental tersebut diatas tidak hanya diderita oleh kalangan yang menganggap diri mereka mayor, akan tetapi yang merasa minor pun bisa terjangkit penyakit yang sama. Serupa hantu yang terusik tidurnya. Ketika hantu terbangun, maka dia sudah tidak pakai agama lagi. Hantu tidak peduli Hukum Cinta Kasih. Percayalah.!
Itu sebabnya, ketika negara terlena dan sibuk mengurusi agama demi memenuhi hitung-hitungan statistik saja, maka celah tersebut sangat mungkin dijadikan sebagai alat politik oleh mereka yang punya duit, haus kekuasaan bahkan yang memiliki agenda terselubung demi memenuhi keinginan mereka sendiri.
Bahkan tidak heran jika kemudian produk hukum di negeri pun dibuat menurut ego politis yang spiritnya diambil dari catatan statistik tadi. Oh, tentu saja nilai-nilai yang terkandung dari produk hukum ini jauh melenceng dari prinsip-prinsip kemanusiaan yang universal. Hukum Karet.
Lalu, apa fungsi Departemen Agama selama ini? Departemen ini adalah salah satu departemen yang paling membuat saya bingung sejak dulu. Untuk apa sebenarnya? Esensinya apa? Apakah hanya bertugas menterjemahkan data statistik dengan cara menyedot APBN? Atau? Asuudah pintar menggongong.
Dan itu lagi, Pasal Penodaan itu selagi masih eksis, kedepannya memang berpotensi membuat orang dikit-dikit jadi GILA. Gila koq dikit-dikit?? Jari-jariku masih gatal.!
Kelainan mental tersebut diatas tidak hanya diderita oleh kalangan yang menganggap diri mereka mayor, akan tetapi yang merasa minor pun bisa terjangkit penyakit yang sama. Serupa hantu yang terusik tidurnya. Ketika hantu terbangun, maka dia sudah tidak pakai agama lagi. Hantu tidak peduli Hukum Cinta Kasih. Percayalah.!
Itu sebabnya, ketika negara terlena dan sibuk mengurusi agama demi memenuhi hitung-hitungan statistik saja, maka celah tersebut sangat mungkin dijadikan sebagai alat politik oleh mereka yang punya duit, haus kekuasaan bahkan yang memiliki agenda terselubung demi memenuhi keinginan mereka sendiri.
Bahkan tidak heran jika kemudian produk hukum di negeri pun dibuat menurut ego politis yang spiritnya diambil dari catatan statistik tadi. Oh, tentu saja nilai-nilai yang terkandung dari produk hukum ini jauh melenceng dari prinsip-prinsip kemanusiaan yang universal. Hukum Karet.
Lalu, apa fungsi Departemen Agama selama ini? Departemen ini adalah salah satu departemen yang paling membuat saya bingung sejak dulu. Untuk apa sebenarnya? Esensinya apa? Apakah hanya bertugas menterjemahkan data statistik dengan cara menyedot APBN? Atau? Asuudah pintar menggongong.
Dan itu lagi, Pasal Penodaan itu selagi masih eksis, kedepannya memang berpotensi membuat orang dikit-dikit jadi GILA. Gila koq dikit-dikit?? Jari-jariku masih gatal.!
Andaikan saya menciptakan AGAMA BARU yang MEYEMBAH CECAK, kemudian ada orang lain beropini tentang ajaran agama saya berdasarkan sudut pandang agama yang dianutnya, apakah saya bisa menuntut orang itu menggunakan PASAL PENODAAN AGAMA agar orang itu segera dilemparkan ke penjara karena saya anggap telah MENGHINA Tuhan saya, CECAK?
#HapuskanPasalPenodaanAgama
#LenyapkanRadikalisme
#BubarkanOrmasIntoleran
#TolakNegaraAgama
#HapusKolomAgamadiKTP
#BebaskanAjaranLeluhur
Karimawatn, 11-05-2017
Karimawatn, 11-05-2017

Tidak ada komentar